Laporan Lebaran 2024 Kota Semarang
Sumber: | Publish: Rabu, 8 Mei 2024 09:03 | 2 tahun yang lalu | 1212
KOTA SEMARANG DALAM ANGKA SEMARANG 2024
Kota Semarang Dalam Angka 2024 merupakan publikasi tahunan yang diterbitkan oleh BPS Kota Semarang. Publikasi ini berisi data dan informasi mengenai kondisi daerah Kota Semarang dari berbagai aspek/ sektor pada tahun 2023 dan 2024. Semoga publikasi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak/ pemakai data khususnya para perencana, namun diharapkan dapat membantu melengkapi penyusunan rencana pembangunan di Kota Semarang
Sumber: | Publish: Rabu, 28 Februari 2024 12:15 | 2 tahun yang lalu | 1167
Laporan Keamanan Pangan Post Market Tahunan 2023
Keamanan Pangan merupakan kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran yang bersifat biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat setempat. Keamanan pangan seyogyanya terjamin di sepanjang rantai pangan, yaitu dimulai dari penanganan di lahan pertanian/perkebunan hingga pangan siap dikonsumsi oleh masyarakat (from farm to fork). Kota Semarang masih menghadapi masalah keamanan pangan, hal ini terlihat dari masih ditemukannya pangan di pasar rakyat yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamine B, methanil yellow. Adanya kasus-kasus keracunan makanan yang masih terjadi di tengah masyarakat mengindikasian bahwa pangan yang dikonsumsi telah terkontaminasi oleh cemaran, apakah cemaran kimia ataupun biologi. Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang melalui Bidang Keamanan Pangan, sesuai dengan salah satu tugas dan fungsinya, secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan keamanan pangan. Pengawasan keamanan pangan dilaksanakan dengan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha. Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan pre market dan post market. Pengawasan pre market merupakan pengawasan yang dilaksanakan sebelum pangan dipasarkan. Pengawasan pre market menyasar pada pelaku usaha PSAT dalam pemenuhan izin edar PSAT-PDUK. Pengawasan post market memiliki sasaran pangan yang beredar di pasaran. Pengawasan keamanan pangan post market dilaksanakan melalui survey dan uji keamanan pangan menggunakan rapid test kit. Lokasi pengawasan keamanan pangan terutama mengambil sasaran lokasi di pasar rakyat dan pasar modern, kantin sekolah dasar, dan pedagang keliling yang menjual pangan di wilayah Kota Semarang. Masyarakat yang bertindak sebagai produsen pangan dan atau masyarakat sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban didalam mendapatkan pangan yang aman. Masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup mengenai keamanan pangan dan perlu dibangun kesadaran guna mengimplementasikan pengetahuan yang dimiliki mengenai keamanan pangan dalam aktifitas sehari-hari yang terkait dengan pangan dan atau di dalam memroduksi pangan. Keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh semua pihak. Dibutuhkan upaya yang terus menerus dan berkelanjutan guna mewujudkan pangan yang aman bagi masyarakat. Dengan adanya kerja keras dan kerja sama/ kolaborasi antar pemegang kepentingan (stakeholder) di sepanjang rantai pangan serta terjalinnya sinergitas yang baik maka keamanan pangan dapat terwujud.
Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang | Publish: Senin, 18 Desember 2023 12:39 | 2 tahun yang lalu | 1012
Kajian Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca Kota Semarang Tahun 2023
Gemar membaca merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan budaya literasi masyarakat. Gemar membaca adalah sikap, kebiasaan, dan tindakan atau perbuatan untuk membaca secara berkelanjutan. Untuk meningkatkan kegemaran membaca, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 tahun 2021 tentang Akademi Literasi. Akademi adalah wadah kolaborasi pegiat literasi. Sementara itu literasi adalah kemampuan dan kedalaman pengetahuan seorang terhadap suatu subjek ilmu pengetahuan. Akademi literasi bertujuan untuk mewujudkan kolaborasi Pegiat Literasi melalui pemberdayaan masyarakat yang integratif dan partisipatif; dan meningkatkan nilai Gemar Membaca dan indeks pembangunan Literasi masyarakat. Adapun manfaat Akademi Literasi yaitu memotivasi Pegiat Literasi dalam upaya pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi; dan efisiensi dan efektivitas dalam pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tujuan dibentuknya Perpustakaan adalah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan karya rekam. Perpustakaan menjadi wahana pelestarian untuk menumbuhkan budaya kegemaran membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan / karya rekam. Tentunya kegemaran membaca dapat didorong melalui penyediaan bahan bacaan dan fasilitas yang memadai di perpustakaan. Perkembangan perpustakaan di Kota Semarang sudah cukup meningkat terutama perpustakaan umum, baik yang didirikan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Dari sisi koleksi perpustakaan umum daerah Kota Semarang selain memiliki koleksi cetak yang cukup lengkap juga memiliki koleksi digital. Walaupun demikian perkembangan secara kuantitas dan fisik kelembagaan perpustakaan belum diikuti dengan peningkatan kuantitas dan kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Pengembangan perpustakaan masih bersifat parsial dan belum banyak yang memenuhi standar perpustakaan. Oleh sebab itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik perlu dirumuskan dalam upaya pembinaan dan pengembangan perpustakaan kedepan. Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada meningkatnya kegemaran membaca masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society) yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, perpustakaan harus menyediakan koleksi yang lengkap dan mudah serta murah. Untuk memanfaatkannya, peran masyarakat dalam pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sangat penting sehingga perlu adanya dorongan dengan berbagai bentuk seperti pemberian penghargaan dan sejenisnya. Keberadaan perpustakaan diharapkan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Dengan adanya fasilitas dari perpustakaan, pembudayaan gemar membaca bisa dilakukan melalui penyediaan buku baru dan berkualitas, adanya gerakan gemar membaca, pengembangan perpustakaan yang nyaman bagi pembaca buku. Melalui langkah tersebut besar harapan budaya gemar membaca di kota semarang tinggi. Nantinya akan menimbulkan efek berfikir kritis, manambah wawasan masyarakat, serta dapat bijak dalam situasi atau kondisi tertentu. Pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan daerah supaya gemar membaca masyarakat semakin meningkat, sehingga perlu dipetakan kondisi tingkat kegemaran membaca di Kota Semarang.
Sumber: Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang | Publish: Senin, 25 September 2023 10:28 | 2 tahun yang lalu | 997
LAMPIRAN I PENYUSUNAN METADATA STATISTIK SEKTORAL PADA PORTAL SATU DATA INDONESIA KOTA SEMARANG
Metadata Statistik Sektoral Pada Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang (Metadata III) disajikan dalam bentuk matriks metadata berdasarkan pada pedoman yang terdapat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik. Hasil penyusunan Metadata Statistik Sektoral Pada Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang (Metadata III) disajikan untuk seluruh Perangkat Daerah di Kota Semarang. Pada Lampiran I disajikan metadata statistik untuk rumpun Statistik Infrastruktur, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang terdiri dari 8 OPD dengan 31 metadata kegiatan statistik. Dari 31 metadata kegiatan statistik tersebut menghasilkan 243 variabel dan 50 indikator yang dijabarkan ke dalam metadata variabel dan metadata indikator. OPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang masuk ke dalam rumpun Statistik Infrastruktur, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut: 1. Dinas Perhubungan Kota Semarang; 2. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang; 3. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang; 4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang; 5. Dinas Penataan Ruang Kota Semarang; 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang; 7. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang; 8. Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.
Sumber: | Publish: Senin, 4 September 2023 11:32 | 2 tahun yang lalu | 904
Jumlah Data : 282
